Diposting: 1 Januari 2025
Efektif: 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Anda dapat melihat kebijakan terbaru di sini.
Entitas yang Dicakup: Digify Pte Ltd (Singapura) dan Digify Inc (Amerika Serikat)
1. Pernyataan Kebijakan
Digify memberlakukan pendekatan tanpa toleransi terhadap penyuapan dan korupsi. Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan jujur, transparan, dan sepenuhnya mematuhi semua undang-undang antikorupsi yang berlaku, termasuk:
Undang-Undang Pencegahan Korupsi Singapura
Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS (FCPA)
Undang-Undang Penyuapan Inggris 2010
Undang-Undang Hukum Pidana Australia tahun 1995 (Persemakmuran)
Peraturan anti-korupsi dan tanggung jawab perusahaan Uni Eropa yang relevan
Kebijakan ini berlaku secara global untuk semua karyawan, direktur, pejabat, kontraktor, konsultan, agen, dan perwakilan pihak ketiga yang bertindak atas nama Digify. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disipliner, termasuk pemutusan hubungan kerja, dan dapat memicu pertanggungjawaban pidana bagi individu tersebut.
2. Perilaku yang Dilarang
Anda tidak boleh melakukannya:
Menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, atau menerima suap, balas jasa, atau uang pelicin
Mencoba memengaruhi keputusan bisnis atau tindakan pemerintah secara tidak patut
Memberikan atau menerima hadiah, bantuan, keramahtamahan, atau layanan yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan
Menggunakan posisi Anda di Digify untuk keuntungan pribadi atau kepentingan di luar
Melibatkan pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh kebijakan ini
3. Konflik Kepentingan
Semua karyawan harus menghindari situasi di mana kepentingan pribadi mengganggu-atau terlihat mengganggu-keputusan bisnis Digify.
Anda harus:
Tidak terlibat dalam pekerjaan eksternal yang bertentangan dengan peran Anda tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari CEO
Tidak menggunakan posisi, akses, atau pengaruh Anda di Digify untuk keuntungan pribadi
Mengungkapkan secara tertulis setiap hubungan pribadi atau keluarga yang dapat memengaruhi perekrutan, pemilihan vendor, atau masalah bisnis lainnya
Mengungkapkan dan meminta persetujuan tertulis untuk setiap potensi konflik kepentingan
4. Hadiah, Gratifikasi, dan Keramahtamahan
Hadiah dan keramahtamahan hanya dapat ditawarkan atau diterima jika memang demikian:
Jarang terjadi, nilainya tidak besar, dan selaras dengan norma-norma bisnis
Tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan atau menciptakan rasa kewajiban
Mematuhi hukum yang berlaku dan kebijakan internal Digify
✔ Diizinkan (dengan pengungkapan):
Barang promosi atau token kecil (mis., di bawah SGD 30 / USD 20)
Makanan yang wajar selama pertemuan bisnis
Hadiah keterlibatan berbicara (jika sesuai dan telah disetujui sebelumnya)
Dilarang Keras:
Uang tunai, setara uang tunai (misalnya, kartu hadiah)
Barang-barang mewah, bantuan pribadi, atau penawaran yang terkait dengan pengambilan keputusan
Perjalanan, akomodasi, atau hiburan berbayar kecuali jika telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh CEO
Hanya CEO yang boleh mengesahkan hadiah atau pemberian perusahaan untuk hubungan eksternal. Jika Anda tidak yakin apakah suatu hadiah atau tawaran itu pantas, konsultasikan dengan bagian SDM atau manajer Anda sebelum mengambil tindakan.
5. Skenario Berisiko Tinggi
Berhati-hatilah dan mintalah persetujuan saat bertransaksi:
Pejabat atau regulator pemerintah
Proses pengadaan, kontrak, atau tender
Agen atau pengecer pihak ketiga di yurisdiksi berisiko tinggi
Konsultan atau perantara di mana ruang lingkup atau hasil kerja tidak jelas
Anda tidak boleh menawarkan apa pun yang berharga untuk memengaruhi keputusan resmi atau mendapatkan akses yang tidak adil terhadap kontrak.
6. Pihak Ketiga dan Uji Tuntas
Meskipun Digify terlibat terutama dengan mitra berisiko rendah, pihak ketiga mana pun yang bertindak atas nama kami harus melakukannya:
Diperiksa untuk tujuan bisnis yang sah
Memahami dan mematuhi kebijakan ini
Menahan diri dari segala bentuk penyuapan, korupsi, atau praktik yang tidak etis
Uji tuntas akan diterapkan jika diperlukan, dan Digify berhak memasukkan klausul antisuap dalam kontrak.
7. Pencatatan
Semua transaksi, pembayaran, dan hadiah harus:
Tercatat secara akurat dalam sistem Digify
Didukung penuh oleh dokumentasi
Dapat diaudit, dan tidak pernah menyesatkan atau di luar pembukuan
Memalsukan catatan atau menyembunyikan tunjangan merupakan alasan untuk pemecatan segera dan rujukan hukum.
8. Kewajiban Pelaporan
Semua karyawan dan kontraktor memiliki kewajiban wajib untuk melaporkan dugaan atau yang mereka ketahui:
Penyuapan atau korupsi
Konflik kepentingan
Hadiah atau penawaran yang mungkin melanggar kebijakan ini
Laporan dapat disampaikan kepada bagian SDM, manajer, atau melalui saluran pelapor pelanggaran yang telah ditentukan (email ke compliance@digify.com). Laporan yang dibuat dengan iktikad baik akan diperlakukan secara rahasia, dan Digify dengan tegas melarang pembalasan dendam.
9. Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Individu
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat menyebabkan:
Tindakan disipliner, termasuk pemutusan hubungan kerja
Pengakhiran hubungan pemasok atau kontraktor
Tuntutan pidana berdasarkan hukum yang berlaku
Individu dapat bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan undang-undang seperti FCPA dan Undang-Undang Penyuapan Inggris, meskipun bertindak atas instruksi atau tekanan perusahaan.
10. Pelatihan dan Kesadaran
Kebijakan ini didistribusikan kepada semua karyawan baru selama orientasi
Panduan penyegaran diberikan sesuai kebutuhan, terutama untuk peran yang melibatkan pengadaan, kemitraan, atau hubungan eksternal
Manajer diharapkan untuk memperkuat kebijakan ini dan mengatasi potensi risiko dalam tim mereka
11. Tinjauan dan Pengawasan Kebijakan
Pernyataan ini telah disetujui oleh pimpinan senior Digify Pte Ltd dan Digify Inc. pada tanggal 30 Desember 2024. Kebijakan ini ditinjau setidaknya setiap tahun oleh pimpinan Digify dan diperbarui untuk mencerminkan perubahan hukum, operasional, atau terkait risiko.
Augustine Lim
CEO
Digify Pte Ltd
Digify Inc.
30 Desember 2024